Jawaban:
Tidak setuju.
Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2 yang berbunyi :
1. Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Maknanya
1. Bahwa negara percaya dan yakin atas keesaan Tuhan Yang Maha Esa.
2. Ini berarti negara menjamin setiap warga negaranya dalam menjalankan agama sesuai dengan keyakinanya.
3. Namun dalam menjalankan agama tersebut negara mengatur agama yang diakui di Indonesia dan negara mengatur bahwa setiap warga negaranya memilih dan menjalankan 1 agama yang diakui negara.
Jadi jelasnya negara membebaskan warga negara untuk memilih 1 agama yang diakui negara dan negara menjamin kebebasan dalam beribadah namun tidak boleh mengganggu agama dan keyakinan warga negara yang berbeda agama atau keyakinan.
[answer.2.content]